Insentif Guru Non-ASN Kukar Tertunda Lagi, PGRI Desak Pencairan dan Kenaikan Nominal

img

Ketua PGRI Kukar, Nasruddin Zainudin. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Penantian pencairan insentif masih membayangi sebagian guru non-ASN di Kutai Kartanegara (Kukar). Saat insentif periode Mei dan Juni sudah diterima guru jenjang SD, para guru non-ASN tingkat SMP/MTs masih harus menunggu pencairan.

Kondisi ini kembali menjadi perhatian PGRI Kukar yang mendorong agar pembayaran segera dituntaskan sekaligus meminta adanya kenaikan nominal insentif.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar, Nasruddin Zainudin mengatakan, pembayaran insentif sebelumnya telah mencakup periode Januari hingga April.

Untuk periode berikutnya, proses pencairan dilakukan secara bertahap dan belum seluruh jenjang menerima pembayaran.

Ia menjelaskan, guru tingkat SD telah menerima pembayaran untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni. Sementara guru non-ASN pada jenjang SMP/MTs masih menunggu proses pencairan.

Ia menyebut informasi yang diterima PGRI dari tim yang menangani insentif di Disdikbud Kukar menyatakan proses pembayaran untuk periode tersebut masih berjalan. Ia berharap pencairan segera menyusul dalam waktu dekat.

“Insyaallah, informasinya minggu depan sudah cair untuk insentif yang dua bulan itu, bulan Mei dan bulan Juni,” ujarnya kepada Poskotakaltimnews pada Rabu (9/9/2026).

Terkait penyebab keterlambatan, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan secara rinci.

PGRI, kata dia, telah melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk mengetahui perkembangan pencairan.

Dalam komunikasi tersebut, persoalan fiskal disebut menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan proses pembayaran, termasuk transfer dana dari pemerintah pusat.

“Sudah, kita konsultasikan. Tapi kan selalu masalahnya masalah fiskal, dari transfer dana dari pusat itu,” tuturnya.

Ia memastikan kelengkapan administrasi guru bukan persoalan yang menghambat proses tersebut.

“Administrasi alhamdulillah aman saja, karena semua yang diminta, kawan-kawan, guru-guru cepat melaksanakan administrasi,” katanya.

Jumlah penerima insentif guru non-ASN di Kukar diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang.

PGRI berharap mekanisme pembayaran dapat berjalan lebih lancar sehingga keterlambatan tidak kembali terjadi pada periode berikutnya.

Ia mengatakan nominal yang diterima para guru dinilai belum mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penyesuaian besaran insentif sebagai bagian dari upaya meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan guru non-ASN.

“Kami juga tetap mengharapkan dan memperjuangkan, semoga insentif guru-guru non-ASN itu ada peningkatan,” ungkapnya.

Untuk nominal yang diterima, ia menjelaskan terdapat perbedaan berdasarkan wilayah penugasan.

Guru di Kecamatan Tenggarong, misalnya, menerima sekitar Rp1 juta sebelum pemotongan pajak.

"Besaran insentif itu berdasarkan jaraknya dari ibu kota kabupate," ucapnya

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan, proses pembayaran membutuhkan ketelitian karena pemerintah tidak ingin terjadi kesalahan penyaluran. Validasi penerima menjadi salah satu tahapan yang terus dikejar.

Ia meminta kepala satuan pendidikan aktif berkoordinasi dengan Disdikbud untuk memastikan data penerima telah sesuai dengan kondisi terbaru.

“Penting pada kesempatan ini juga saya sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan bahwa mereka itu harus aktif untuk melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Rekonsiliasi diperlukan karena data guru dan tenaga kependidikan dapat berubah. Perubahan status tersebut harus diperbarui agar pembayaran tidak diberikan kepada penerima yang sudah tidak memenuhi ketentuan.

 “Data itu kan bergerak. Misalnya orang ini pindah, orang ini meninggal, orang ini sakit, orang ini dipecat. Itu harus kita rekonsiliasi,” kata dia.

Selain pembaruan data, sekolah juga harus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi.

Salah satunya surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kepala sekolah terhadap penerima insentif di satuan pendidikannya.

Ia menilai kecepatan proses tidak hanya bergantung pada Disdikbud, satuan pendidikan juga memiliki peran penting karena kelengkapan dokumen dari sekolah menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum pembayaran diproses.

Ia menegaskan proses administrasi tersebut bukan bentuk upaya Disdikbud memperlambat pencairan.

Menurutnya, pemerintah justru ingin pembayaran segera diselesaikan, tetapi proses validasi tetap harus dilakukan untuk mencegah kesalahan penyaluran.

“Tidak ada niat kami pun, saya selaku kepala disdikbud, tidak ada niat untuk menghambat proses itu. Justru kita ingin melakukan percepatan,” pungkasnya. (kriz)